KY Pecat Lima Hakim Ratusan Aduan Etik Masuk

Malutpost.id, Komisi Yudisial (KY) menunjukkan ketegasannya dalam menjaga marwah peradilan setelah menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari

Vian Eka

[addtoany]

KY Pecat Lima Hakim Ratusan Aduan Etik Masuk

Malutpost.id, Komisi Yudisial (KY) menunjukkan ketegasannya dalam menjaga marwah peradilan setelah menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari ratusan aduan tersebut, lima hakim bahkan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Anggota KY, Abhan Misbah, menyampaikan informasi ini di Semarang, Sabtu (6/6).

Abhan merinci, dari total 592 laporan yang masuk, sebanyak 80 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti. Proses penanganan ini kemudian mengerucut pada tujuh perkara yang berhasil diproses hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hasilnya, lima hakim terbukti melanggar kode etik dan harus menerima konsekuensi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

KY Pecat Lima Hakim Ratusan Aduan Etik Masuk
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pelanggaran yang diadukan kepada KY ini mayoritas berkaitan dengan dugaan penyimpangan perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Abhan menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim, termasuk kenaikan gaji hingga 280 persen oleh pemerintah, harus diimbangi dengan integritas dan profesionalisme yang lebih tinggi. "Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," tegas Abhan, menekankan komitmen KY untuk tidak menoleransi praktik curang.

Selain itu, Komisi Yudisial juga menyoroti peningkatan permohonan eksaminasi terhadap putusan hakim. Menurut Abhan, tren ini merupakan perkembangan positif yang berfungsi sebagai instrumen penting untuk mengukur kualitas putusan sekaligus kinerja para hakim. Ke depan, kualitas putusan, termasuk hasil dan tingkat eksaminasi suatu perkara, akan menjadi salah satu indikator krusial dalam proses promosi dan penempatan hakim.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer