Skandal Gizi Gratis Sony Sonjaya Intervensi SPPG

Malutpost.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap modus operandi mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang diduga memiliki kemampuan untuk mencampuri proses verifikasi

Vian Eka

[addtoany]

Skandal Gizi Gratis Sony Sonjaya Intervensi SPPG

Malutpost.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap modus operandi mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang diduga memiliki kemampuan untuk mencampuri proses verifikasi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Intervensi ini bahkan disebut bisa berujung pada pembatalan persetujuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Sony Sonjaya tidak bekerja sendiri. Ia memiliki seorang individu yang dipercaya untuk membantunya dalam kasus korupsi tata kelola program MBG ini. Sosok kepercayaan Sony tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu (6/6) lalu.

Skandal Gizi Gratis Sony Sonjaya Intervensi SPPG
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," terang Syarief dalam konferensi pers pada Kamis (11/6).

Lebih lanjut, Syarief membeberkan bahwa Asep Yusuf diberikan akses internal oleh Sony. Akses ini memungkinkan AYS untuk mempengaruhi tim verifikator mitra MBG. Dengan akses istimewa tersebut, Asep Yusuf dapat mengetahui lokasi-lokasi dapur yang masih kosong atau belum memiliki SPPG untuk program MBG.

Tak hanya itu, Asep Yusuf juga disebut memiliki kuasa untuk membatalkan status calon SPPG yang sudah mendaftar dan bahkan telah disetujui. Pembatalan ini dilakukan agar posisi SPPG tersebut dapat digantikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan Sony Sonjaya. "Mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," jelas Syarief.

Selain mengelola pembatalan, Asep Yusuf juga memfasilitasi pendirian SPPG di titik-titik yang seharusnya sudah tidak beroperasi. Setelah berhasil mengatur titik-titik SPPG tersebut, AYS kemudian secara melawan hukum menyetorkan sejumlah uang sebagai imbalan kepada tersangka Sony Sonjaya.

Atas perbuatannya, Asep Yusuf Somantri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG yang sama.

Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan, program MBG sejatinya seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam implementasinya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Yayasan-yayasan tersebut, kata Syarief, bahkan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Kasus ini juga melibatkan praktik mark-up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang dimark-up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer