Malutpost.id, Surabaya – Pengusaha Tonny Soegiono mengungkap detail mengejutkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (10/6). Ia bersaksi mengenai raibnya uang senilai Rp1,2 miliar dari rekening ATM miliknya, yang diduga digasak oleh seorang terapis spa bernama Nur Hasannah binti Prasetya binti Djoko Prasetyo. Kesaksian ini menjadi sorotan dalam kasus pencurian yang melibatkan kepercayaan dan kerugian finansial yang fantastis.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, Tonny mengisahkan perkenalannya dengan terdakwa bermula dari seorang rekan, Putriana Kusuma Wardani, yang kini berstatus buron. Tonny mengaku tidak sering mengunjungi spa, namun beberapa kali memang dilayani oleh Nur Hasannah. Ia memiliki kebiasaan menitipkan ponsel yang berisi kartu ATM di dalam case saat berada di spa. Tonny juga mengakui pernah mengambil uang di ATM sebuah minimarket dengan posisi terdakwa berada tepat di belakangnya, sehingga Nur Hasannah kemungkinan melihat PIN ATM-nya. Namun, Tonny menegaskan bahwa ia tidak pernah sekalipun memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan kartu ATM miliknya.

Kecurigaan Tonny muncul ketika ia mengecek salah satu kartu ATM BCA yang jarang digunakannya. Saldo rekening tersebut menunjukkan penurunan drastis. Setelah mencetak rekening koran, ia menemukan serangkaian transaksi transfer berulang ke rekening atas nama Nur Hasannah. Merasa ada yang tidak beres, Tonny segera menghubungi terdakwa. Nur Hasannah kemudian datang ke rumah Tonny dan mengakui perbuatannya, berdalih sedang dalam kondisi terdesak kebutuhan uang.
Terdakwa sempat mengembalikan sebagian uang hasil curian, sekitar Rp480 juta lebih. Nur Hasannah berjanji akan melunasi sisa uang dengan mengambil barang, asalkan masalah ini tidak diperpanjang. Namun, setelah itu, Nur Hasannah menghilang dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi. Kuasa hukum terdakwa, M Zulfan Badru Naja, sempat mencecar Tonny mengenai dugaan adanya hubungan khusus di luar konteks spa. Tonny dengan tegas membantah tuduhan tersebut, bersumpah bahwa hubungannya hanya sebatas refleksi spa, meskipun ia mengakui sesekali memberikan tip hingga Rp500 ribu per kunjungan.
Berbeda dengan kesaksian Tonny, Nur Hasannah justru mengklaim memiliki kedekatan khusus dengan korban. Ia menyatakan bahwa hubungan mereka lebih dari sekadar terapis dan pelanggan. Nur Hasannah menyebut Tonny pernah check-in bersamanya di sebuah hotel, makan bersama, bahkan pergi ke Bali bersamanya dan seorang teman. Menurutnya, Tonny selalu menggunakan ATM-nya setiap kali mereka bepergian bersama.
Untuk menguatkan atau membantah klaim tersebut, persidangan juga menghadirkan saksi Lia Gunawan, staf front office Hotel Shangri-La. Lia membenarkan bahwa Nur Hasannah tercatat melakukan check-in di hotel tersebut sebanyak lima kali, yakni pada tanggal 22 dan 30 Agustus 2024, serta 5, 20, dan 23 September 2024. Namun, Lia menegaskan di hadapan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadyanto bahwa nama Tonny Soegiono tidak tercatat dalam data tamu hotel pada tanggal-tanggal tersebut.
Sidang kasus pencurian uang ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain, guna mengungkap fakta lebih lanjut di balik drama raibnya uang miliaran rupiah ini.


































