Calon Advokat Wajib Magang Posbakum Tingkatkan Sensitivitas Sosial

Malutpost.id, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah serius menggodok revisi Undang-Undang Advokat (RUU Advokat) yang diharapkan membawa angin segar bagi profesi hukum di

Vian Eka

[addtoany]

Calon Advokat Wajib Magang Posbakum Tingkatkan Sensitivitas Sosial

Malutpost.id, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah serius menggodok revisi Undang-Undang Advokat (RUU Advokat) yang diharapkan membawa angin segar bagi profesi hukum di Indonesia. Salah satu poin krusial yang diusulkan dalam draf revisi tersebut adalah kewajiban magang bagi calon advokat di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar hingga ke pelosok desa dan kelurahan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, langkah ini bertujuan mengasah sensitivitas sosial dan memperdalam pemahaman calon advokat terhadap problematika hukum yang dihadapi masyarakat akar rumput.

Supratman, dalam keterangannya di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Rabu (10/6), menjelaskan bahwa meski ketentuan magang selama dua tahun bagi calon advokat tetap dipertahankan, pola pelaksanaannya akan mengalami penyesuaian signifikan. "Kami tengah merancang RUU Advokat. Praktik magang dua tahun itu tetap berlaku, namun selama ini sebagian besar dilakukan di lembaga bantuan hukum yang sudah ada," ujarnya, menyoroti perlunya perluasan cakupan magang.

Calon Advokat Wajib Magang Posbakum Tingkatkan Sensitivitas Sosial
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Politikus Gerindra ini berharap pembahasan RUU Advokat dapat rampung tahun ini, mengingat pentingnya percepatan dalam pembaruan regulasi profesi advokat. Penempatan calon advokat di Posbakum desa dan kelurahan dinilai esensial untuk memberikan pengalaman langsung dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.

Menurut Supratman, pengalaman terjun langsung ke lapangan akan sangat berharga dalam membentuk karakter advokat yang peka dan memahami realitas hukum di masyarakat. "Nanti akan saya usulkan agar teman-teman yang ingin menjadi advokat, proses magangnya harus berada di pos bantuan hukum, walaupun itu mungkin 1, 2, atau 3 bulan maksimal, dibandingkan hanya sekadar magang di tempat-tempat lembaga bantuan hukum yang sudah ada," jelasnya lebih lanjut.

Kewajiban ini, imbuhnya, akan menjadi prasyarat mutlak sebelum seorang calon advokat dapat dilantik secara resmi. Dengan demikian, setiap advokat baru diharapkan telah memiliki bekal pengalaman nyata dalam memberikan pendampingan hukum kepada warga yang membutuhkan. "Jadi kewajiban nanti bagi yang baru akan dilantik, salah satu syaratnya adalah wajib praktik melakukan proses pendampingan di pos bantuan hukum di desa dan kelurahan," pungkas Supratman, menekankan komitmen pemerintah dalam menciptakan advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga berjiwa sosial tinggi.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer