Dedi Congor Bantah Keras Tuduhan Suap Bea Cukai

Malutpost.id, Pengacara Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Hamonangan Daulay, dengan tegas membantah pengakuan John

Vian Eka

[addtoany]

Dedi Congor Bantah Keras Tuduhan Suap Bea Cukai

Malutpost.id, Pengacara Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Hamonangan Daulay, dengan tegas membantah pengakuan John Field, pimpinan Blueray Cargo (Grup), yang menuding kliennya menerima uang Rp30 miliar terkait kasus suap bea cukai. Daulay menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanyalah klaim sepihak yang kebenarannya masih harus dibuktikan.

Dalam keterangannya kepada Malutpost.id, Hamonangan Daulay menekankan pentingnya pembuktian hukum yang sah. Ia menyatakan, "Kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum." Pihaknya juga menolak segala bentuk penghakiman prematur dan pembentukan opini publik yang dapat mengesankan tuduhan tersebut telah terbukti.

Dedi Congor Bantah Keras Tuduhan Suap Bea Cukai
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Daulay mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap individu berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif seluruh fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan," tambahnya, seraya mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak menarik kesimpulan sebelum ada putusan final.

Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, John Field secara gamblang mengakui telah menggelontorkan dana sebesar Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dari total tersebut, John Field secara spesifik menyebutkan Rp30 miliar di antaranya diserahkan kepada Dedi Congor.

Ia bahkan mengklaim bahwa Dedi Congor memiliki afiliasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN). "Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp5 miliar. Uang Rp5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," terang John Field di hadapan majelis hakim. Penyerahan uang, menurut John Field, dilakukan melalui staf Dedi yang bernama Alex.

Kasus ini semakin mencuat setelah Dedi Congor sendiri pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Mei lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kala itu mengonfirmasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Dedi terkait pengurusan bea atau importasi barang. Momen pemeriksaan Dedi Congor juga sempat menjadi sorotan publik lantaran ia terekam kamera berusaha menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, John Field sendiri didakwa atas perbuatan menyuap beberapa pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan total uang Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, yang juga menjadi terdakwa. Para penerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, serta pihak lain seperti Enov Puji Wijanarko. Tujuan suap ini adalah untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.

Proses hukum atas kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan putusan yang masih dinanti.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer