Kejagung Bongkar Mark Up Motor Listrik MBG

Malutpost.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah intens menghitung nilai penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang

Vian Eka

[addtoany]

Kejagung Bongkar Mark Up Motor Listrik MBG

Malutpost.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah intens menghitung nilai penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang totalnya mencapai Rp1,1 triliun. Indikasi mark up ini ditemukan sejak proses pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai tidak wajar dan dikondisikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa HPS dibentuk secara melawan hukum, tidak mencerminkan harga riil di pasar. "Kami bisa menyatakan itu ada mark up karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum. Jadi secara dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya atau tidak normal," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6), seperti dikutip Malutpost.id.

Kejagung Bongkar Mark Up Motor Listrik MBG
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Syarief menambahkan, meskipun nilai pasti mark up masih dalam perhitungan, Kejagung memastikan bahwa harga yang ditetapkan sangat tidak wajar. Dari hasil penyidikan sementara, satu unit motor listrik ditetapkan dengan HPS sekitar Rp47 juta. "Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp40 juta sekian, Rp47 juta kurang lebih ya," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga terus mendalami potensi aliran keuntungan kepada mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, terkait kasus ini.

Dalam pengembangan kasus, Kejagung telah menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan vendor penyedia motor listrik Emmo, sebagai tersangka baru. Sebelumnya, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sony.

Syarief juga mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, padahal yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Para tersangka diduga melakukan mark up harga tidak hanya pada 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, tetapi juga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Kerugian akibat praktik ini dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG dan merugikan keuangan negara. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi tata kelola program MBG ini hingga tuntas.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer