Malutpost.id, Jakarta – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur akhirnya angkat bicara terkait video viral di media sosial yang menampilkan seorang pengemudi ojek online (ojol) memohon agar sepeda motornya tidak diangkut oleh petugas. Video tersebut, yang menyebar luas, menunjukkan momen dramatis saat kendaraan sang ojol disita karena pelanggaran parkir.
Dalam rekaman yang beredar, pengemudi ojol tersebut terlihat memohon dengan sangat, mengungkapkan kebutuhannya akan kendaraan untuk mencari nafkah. "Tolong, Bang. Saya butuh uang, anak saya sekolah, saya butuh makan. Rumah saya di Bekasi bang," ucapnya pilu, menggambarkan kesulitan hidup yang dihadapinya.

Menanggapi insiden tersebut, Sudinhub Jakarta Timur menjelaskan bahwa penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town, merupakan hasil operasi gabungan. Tim yang terlibat terdiri dari Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian, yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni, sesuai prosedur operasional standar.
Operasi ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Berbagai tindakan penertiban diterapkan, mulai dari penderekan untuk kendaraan roda empat, angkut jaring khusus sepeda motor, hingga Operasi Cabut Pentil (OCP) bagi kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, memaparkan bahwa dalam operasi tersebut, lima unit sepeda motor yang parkir di atas trotoar ditindak dengan metode angkut jaring. Salah satu dari kendaraan yang diangkut tersebut memang milik seorang pengemudi ojol, yang baru tiba di lokasi setelah sepeda motornya sudah berada di atas truk pengangkut.
Demi menjaga keamanan selama proses pengangkutan dan meminimalisir risiko baik bagi petugas maupun pengguna jalan lain, pemilik kendaraan kemudian diinstruksikan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
"Kami memahami bahwa kendaraan merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, petugas kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan yang komprehensif kepada yang bersangkutan," ujar Harlem dalam keterangan tertulisnya yang diterima Malutpost.id pada Sabtu, 20 Juni.
Setibanya di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan dilayani sesuai standar operasional prosedur. Setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa, kendaraan dapat diambil dan pemiliknya bisa kembali melanjutkan aktivitasnya.
Harlem menegaskan bahwa penertiban ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa memandang profesi pemiliknya.
"Tujuan utama penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan parkir demi kenyamanan dan keamanan bersama," pungkas Harlem.


































