Malutpost.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menahan FH, founder sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah yang disinyalir melibatkan proyek-proyek fiktif, menyebabkan kerugian besar bagi para korban. FH akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026, demi kepentingan proses penyidikan.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penetapan FH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya, empat individu lain telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni TA, MY, ARL, dan AS. Profil FH cukup signifikan di sektor keuangan; ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2014-2017, kemudian Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK (2017-2018), serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) (2018-2022).

Penetapan FH sebagai tersangka didasarkan pada fakta-fakta penyidikan yang kuat, didukung oleh lima alat bukti yang sah. Setelah dipanggil, FH menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Jumat (19/6). Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada FH yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Modus operandi PT DSI dalam kasus ini diduga melibatkan penyaluran pendanaan dari masyarakat ke proyek-proyek yang sebenarnya fiktif. Perusahaan tersebut memanfaatkan data atau informasi peminjam (borrower) yang sudah ada sejak periode 2018 hingga 2025. Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana, meliputi penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penelusuran aset para tersangka. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan kerugian yang diderita oleh para korban. Selain itu, penyidik juga aktif berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memfasilitasi proses permohonan restitusi yang diajukan para korban PT DSI, memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Ade Safri menambahkan, berkas perkara untuk tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, pemberkasan perkara tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih terus berjalan secara simultan, dengan koordinasi yang efektif bersama Kejaksaan Agung.


































