Dugaan Pemalakan Selimuti Kasus Bullying Bocah Disetrum

Malutpost.id, Kasus perundungan tragis yang menimpa seorang bocah berusia enam tahun berinisial MWP di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, kini semakin kompleks dengan munculnya dugaan

Vian Eka

[addtoany]

Dugaan Pemalakan Selimuti Kasus Bullying Bocah Disetrum

Malutpost.id, Kasus perundungan tragis yang menimpa seorang bocah berusia enam tahun berinisial MWP di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, kini semakin kompleks dengan munculnya dugaan pemalakan. Informasi terbaru dari kuasa hukum keluarga korban mengindikasikan bahwa aksi pemalakan inilah yang diduga menjadi latar belakang utama insiden penyetruman yang membuat MWP sempat tak sadarkan diri.

Andi Nursatanggi, kuasa hukum keluarga korban, menjelaskan kepada awak media bahwa dugaan pemalakan tersebut berpusat pada permintaan uang jajan dari terduga pelaku kepada MWP. "Jika korban menolak memberikan uang jajannya, maka ia akan menjadi sasaran perundungan," terang Andi, menyoroti pola intimidasi yang mungkin telah terjadi.

Dugaan Pemalakan Selimuti Kasus Bullying Bocah Disetrum
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum mendesak kepolisian untuk mendalami secara serius dugaan pemalakan ini, termasuk menelusuri seberapa lama praktik pemalakan tersebut telah berlangsung. "Penyelidikan motif ini sangat krusial agar kronologi kejadian dapat terungkap secara utuh dan jelas," tegas Andi, sembari mendorong agar kasus ini terus mendapat perhatian dari masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, MWP, yang berasal dari Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, sempat mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di RSCM setelah menjadi korban perundungan. Nenek korban, Linda Reselin, mengungkapkan bahwa insiden penyiksaan tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan dua remaja membawa MWP untuk ditempelkan ke tiang listrik di area Taman Kramat Pulo yang ternyata mengalami kebocoran arus. Akibatnya, MWP tersengat listrik, mengalami kejang-kejang, pingsan, dan kemudian koma.

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua terduga pelaku. Kompol Rita Oktavia Shinta, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial ALR (17 tahun 11 bulan) telah ditahan karena usianya memenuhi syarat dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, pelaku lain, RM (13 tahun), tidak dapat ditahan dan telah dikembalikan kepada orang tuanya, namun diwajibkan untuk melapor secara berkala selama proses penyidikan berlangsung.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang tindakan kekerasan terhadap anak.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer