Malutpost.id, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyuarakan keprihatinan mendalam terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan daerah. Lembaga antirasuah ini menilai, WTP kini telah bergeser jauh dari esensi awalnya sebagai indikator tata kelola fiskal yang baik, menjadi sekadar komoditas politik dan alat pencitraan bagi kepala daerah.
Staf Investigasi ICW, Azhim, pada Sabtu (13/6) mengungkapkan bahwa opini WTP yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak lagi mencerminkan pengelolaan keuangan yang sehat. Sebaliknya, predikat ini justru diburu oleh para kepala daerah sebagai "tiket" untuk memperoleh insentif fiskal dan sebagai sarana pencitraan politik. "Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang," tegas Azhim, seperti dilansir Malutpost.id.

Kritik tajam ini mencuat setelah mencermati kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, bersama sejumlah pegawai ASN BPK. Kasus tersebut terkait dengan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. ICW menyoroti bahwa kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) justru membuka celah baru bagi praktik korupsi. Hal ini mendorong pemerintah daerah berlomba-lomba "membeli" WTP demi terlihat baik di mata publik dan memperoleh dana insentif serta tambahan TKDD.
Tak hanya itu, ICW juga menyoroti vonis yang terlampau ringan bagi para terdakwa kasus serupa. Sebagai contoh, mantan anggota III BPK, Achsanul Qosasi, yang terbukti korupsi dalam kasus BTS hanya divonis 2,5 tahun penjara. Menurut Azhim, vonis serendah ini gagal berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system), bahkan justru menjadi "angin segar" bagi oknum pejabat BPK lain yang memiliki niat serupa.
Lebih lanjut, ICW mengkritik keras proses rekrutmen anggota BPK yang dinilai sangat politis. Mayoritas pimpinan BPK yang tersandung kasus korupsi diketahui berasal dari latar belakang partai politik atau mantan anggota DPR. Padahal, DPR seharusnya menjadi pihak yang diawasi oleh BPK, menciptakan konflik kepentingan yang jelas.
"Pengawasan internal BPK gagal total," pungkas Azhim. Ia menambahkan bahwa hampir semua kasus korupsi yang melibatkan BPK terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK sendiri. Fakta ini, menurut ICW, menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan internal lembaga auditor negara tersebut.


































