Malutpost.id, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam keras dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah yang menyeret nama Bupati Langkat, Syah Afandin. Satriwan menilai, kasus ini kian memberatkan para orang tua siswa di tengah melonjaknya biaya pendidikan yang harus mereka tanggung.
"Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam peristiwa terjadinya korupsi pakaian atau seragam sekolah, baik SD, SMP, dan seterusnya. Jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal," ungkap Satriwan dalam keterangannya pada Minggu (5/7) kepada malutpost.id.

Ia mengakui bahwa korupsi masih menjadi momok serius dalam tata kelola pendidikan nasional. Banyak kepala daerah yang justru memanfaatkan anggaran pendidikan sebagai celah untuk meraup keuntungan pribadi, alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan. "Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut," imbuhnya.
P2G mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus mengawasi proyek-proyek pengadaan di sektor pendidikan. Satriwan juga meminta para orang tua siswa agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi korupsi. "Dan jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi, bagaimana pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran bisa terwujud?" tegasnya.
Satriwan mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Kami mendesak aparat penegak hukum betul-betul tegas menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar-benar memenuhi hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bupati Langkat Syah Afandin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (2/7). Dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada bupati.
Afandin diduga meminta komisi atau fee sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, terutama di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim). Selain suap proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar. Penerimaan ini terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


































