Malutpost.id, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Keputusan ini diambil setelah pihak kuasa hukum dan keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, seperti diungkapkan oleh Refly Harun, salah satu kuasa hukum mereka.
Refly Harun menjelaskan, surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah diserahkan kepada Kejari Jaksel pada Senin (22/6) pagi, tepatnya sekitar pukul 08.25 WIB. Waktu pengajuan ini krusial, sebab dilakukan sebelum proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya. "Inti dari surat tersebut adalah permohonan agar klien kami tidak ditahan atau diberikan penangguhan," ujar Refly di kantor Kejari Jaksel, Senin.

Dalam surat permohonan tersebut, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah pertimbangan mendasar. Pertama, selama proses hukum berjalan, Roy Suryo dan dokter Tifa selalu kooperatif dan mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan penahanan tidak akan efektif jika diterapkan. Selain itu, keduanya tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik, bahkan setelah dipanggil dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Lebih lanjut, Refly menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan informasi yang tidak sesuai fakta selama pemeriksaan, tidak berupaya menghambat jalannya proses hukum, dan yang terpenting, tidak pernah mencoba melarikan diri. Mereka juga dipastikan tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatan pidana yang dituduhkan. Aspek lain yang ditekankan adalah tidak adanya upaya mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Sebagai bentuk jaminan, permohonan itu menyertakan istri Roy Suryo dan anak dari dokter Tifa sebagai penjamin. Selain itu, para kuasa hukum juga turut bertindak sebagai penjamin. "Kami menjamin bahwa klien kami siap dan akan selalu hadir dalam persidangan kapan pun dibutuhkan," jelas Refly. Mereka juga meyakinkan bahwa Roy Suryo dan Tifa tidak akan mempersulit proses persidangan, melarikan diri, atau merusak/menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Refly juga menambahkan bahwa kliennya memiliki reputasi yang baik, berasal dari keluarga yang jelas keberadaannya, serta dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Kejari Jaksel akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa. Keduanya hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor seminggu sekali.
Kajari Jaksel, Marcelo Bellah, mengonfirmasi keputusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan utama adalah kesediaan pihak keluarga selaku penjamin untuk menerima segala risiko apabila Roy Suryo dan Tifa tidak hadir dalam persidangan. "Ditambah lagi, adanya surat pernyataan dari para tersangka yang berkomitmen untuk senantiasa kooperatif, memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak akan mengulangi perbuatan, serta menjaga situasi tetap kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," terang Marcelo.
Selanjutnya, berkas perkara dan surat dakwaan Roy Suryo serta dokter Tifa akan segera dilimpahkan oleh Kejari Jaksel ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk proses persidangan lebih lanjut.


































