Malutpost.id, Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memutuskan untuk tidak menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). Ketidakhadiran TAUD merupakan bentuk penolakan tegas terhadap proses hukum yang ditarik ke ranah peradilan militer.
Alif Fauzi, salah satu perwakilan dari TAUD, membenarkan keputusan tersebut saat dihubungi oleh Malutpost.id. "Betul, tidak (hadir)," ujarnya singkat. Ia menegaskan bahwa sejak awal, Andrie Yunus dan tim pendampingnya secara konsisten menolak penegakan hukum kasus ini diproses di lingkungan peradilan militer, sebuah sikap yang telah mereka sampaikan berulang kali.

Sidang perdana ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Empat terdakwa yang merupakan anggota militer turut dihadirkan dalam ruang sidang. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, dan Lettu Sami Lakka. Momen ini menjadi kali pertama keempat terdakwa diperlihatkan kepada publik sejak kasus penyiraman air keras ini mencuat dan menarik perhatian luas.
Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, telah menyatakan bahwa keempat terdakwa akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang diterapkan mencakup Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, yang ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.
Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP mengenai perbuatan melukai berat orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. Serta Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP yang mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. Saat laporan ini disusun, proses persidangan masih berlangsung, menunggu putusan lebih lanjut dari majelis hakim.

