Malutpost.id, Jakarta – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Yasonna H. Laoly, secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap insiden kekerasan seksual. Menurutnya, payung hukum yang kuat telah tersedia di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang siap melindungi korban.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Malutpost.id pada Jumat (17/4), Yasonna menekankan bahwa "keberanian untuk melapor adalah esensi. Jangan pernah membisu saat Anda menjadi korban atau bahkan saksi dari tindakan pelecehan seksual." Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut menjelaskan bahwa kekerasan seksual memiliki spektrum luas, tidak terbatas pada kontak fisik semata, melainkan juga mencakup bentuk verbal dan non-fisik.

Ia merinci, tindakan seperti siulan yang mengganggu, komentar-komentar berkonotasi seksual, hingga penyebaran atau pengiriman konten pornografi, semuanya dikategorikan sebagai pelecehan yang dapat dijerat hukum.
UU TPKS, lanjut Yasonna, menjamin adanya sanksi yang berat bagi para pelaku. Untuk kasus pelecehan non-fisik, pelaku terancam pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga Rp10 juta. Sementara itu, tindakan pelecehan fisik dapat diganjar hukuman penjara sampai 12 tahun atau denda fantastis mencapai Rp300 juta. Selain sanksi pidana utama, regulasi ini juga memungkinkan adanya hukuman tambahan.
Salah satu terobosan signifikan dalam UU TPKS yang disoroti Yasonna adalah kemudahan dalam proses pembuktian, yang secara jelas lebih memihak pada korban. Keterangan dari korban atau saksi dapat diakui sebagai alat bukti yang sah, asalkan didukung oleh setidaknya satu alat bukti lain. "Ini adalah langkah maju yang krusial. Korban tidak perlu lagi gentar melaporkan kasus hanya karena merasa tidak memiliki saksi mata," tegasnya.
Yasonna juga menginstruksikan masyarakat untuk segera bertindak jika menghadapi atau mengetahui insiden pelecehan seksual. Langkah-langkah yang dianjurkan meliputi mengamankan diri, mendokumentasikan bukti, mencari dukungan dari pihak terpercaya, dan melaporkannya kepada aparat berwenang. Berbagai kanal pengaduan yang disediakan oleh instansi terkait, termasuk kepolisian, siap untuk dimanfaatkan.
"Dengan pemahaman yang komprehensif dan keberanian kolektif, kita mampu mewujudkan lingkungan yang aman dan sepenuhnya bebas dari ancaman kekerasan seksual," pungkas Yasonna.
Pernyataan Yasonna ini relevan dengan berbagai kasus yang mencuat ke publik, salah satunya dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Indonesia (UI). Kasus tersebut bermula dari viralnya tangkapan layar grup percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI), di mana mereka membahas mahasiswi lain dengan konten tidak pantas. Melalui akun Instagram resminya, Fakultas Hukum UI telah mengonfirmasi penerimaan laporan dan mengecam keras tindakan tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihak kampus baru-baru ini menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa FH yang diduga terlibat dalam insiden pelecehan di grup chat tersebut.

