Malutpost.id, Jakarta – Advokat Ariyanto Bakri, yang dikenal luas dengan julukan Ary Gadun FM, telah dijatuhi vonis pidana 16 tahun penjara. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (3/3) lalu, setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap hakim serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain pidana badan, Ariyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 150 hari. Ketua Majelis Hakim, Efendi, saat membacakan amar putusan, juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar). Jika uang pengganti ini tidak dipenuhi, Ariyanto harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 6 tahun.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap Ariyanto. Perbuatannya dinilai sangat bertentangan dengan komitmen negara dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor yudikatif. Tindakan tersebut tidak hanya mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia, tetapi juga di mata dunia internasional. Profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan justru disalahgunakan, merusak citra baik profesi tersebut. Lebih lanjut, terdakwa terbukti menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang, serta dianggap mengkhianati amanat reformasi 98 untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meskipun demikian, terdapat satu hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu ia belum pernah dihukum sebelumnya. Vonis 16 tahun penjara ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ariyanto dengan pidana 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun.
Kasus suap yang menjerat Ariyanto ini bermula dari tuduhan pemberian uang sebesar Rp40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Suap tersebut ditujukan untuk memengaruhi putusan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022, yang melibatkan Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Tindak pidana ini dilakukan Ariyanto bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Mereka adalah Juanedi Saibih, yang juga seorang advokat, serta M. Syafei, perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, Ariyanto bersama Marcella dan M. Syafei juga menghadapi dakwaan terpisah terkait tindak pidana pencucian uang.

