Malutpost.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dugaan praktik suap sistematis yang melibatkan taipan Samin Tan. Ia diduga menyetorkan uang setiap bulan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, demi meloloskan kapal-kapal pengangkut batubara ilegal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa uang setoran tersebut diterima oleh Handry Sulfian (HS) selaku Kepala KSOP Rangga Ilung. Sebagai imbalannya, Handry menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk PT MCM dan sejumlah perusahaan lain, meskipun ia mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batubara tersebut tidak benar dan berasal dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Syarief menambahkan, uang bulanan itu diterima langsung oleh Handry dari Samin Tan, yang merupakan beneficial owner PT AKT. Besaran uang yang diberikan bervariasi dan praktik ini disinyalir berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Handry juga diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, yakni tidak memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM yang menjadi syarat utama penerbitan surat persetujuan berlayar.
Padahal, izin tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 sejak tahun 2017. Dengan demikian, selama periode tersebut, tidak ada lagi pengawasan resmi dari pihak manapun selain KSOP di lokasi tersebut.
Selain Handry dan Samin Tan, penyidik Kejagung juga menetapkan Bagus Jaya Waedhana, Direktur PT AKT, sebagai tersangka. Bagus berperan sebagai kontraktor penambangan batubara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sebenarnya sudah diterminasi sejak 2017. Ia juga disinyalir menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan dan ekspor batubara secara melawan hukum.
Tersangka ketiga adalah Helmi Zaidan Mauludin, General Manager PT OOWL Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kelautan dan kargo. Helmi diduga bersekongkol dengan Samin Tan dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium batubara dari hasil tambang PT AKT.
Helmi memiliki tugas untuk melakukan pengecekan dan bertindak sebagai surveyor yang membuat Laporan Hasil Verifikasi (LHP) hasil tambang. Dokumen inilah yang kemudian diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP, serta untuk pembayaran royalti batubara. Dengan demikian, ia meloloskan hasil tambang dari PT AKT yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah untuk periode 2016-2025. Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT, diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal antara tahun 2017-2025, meskipun izin tambangnya telah dicabut. Aktivitas ilegal ini dapat terus berlangsung berkat dugaan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

