Malutpost.id, Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), Robig Zaenuddin, kini harus menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini menyusul dugaan kuat keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam lapas dan hasil tes urine yang menunjukkan ia positif menggunakan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama pihak Lapas Semarang pada Januari 2026. Saat pemeriksaan, Robig ditemukan dalam kondisi yang tidak stabil dan labil, memicu kecurigaan petugas. "Kemudian pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan Robig dalam keadaan tidak stabil atau posisinya labil," ujar Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (24/4), seperti dikutip Malutpost.id. Kecurigaan ini berujung pada pemeriksaan barang-barang dan tes urine, yang hasilnya mengonfirmasi Robig positif narkoba.

Polda Jawa Tengah masih terus mendalami sejauh mana peran Robig dalam kasus ini, apakah ia hanya sebagai pengguna atau justru terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di balik jeruji besi. Sumber narkoba yang diduga diperoleh di dalam tahanan juga menjadi fokus penyelidikan. "Nah, apakah yang bersangkutan itu selaku pengedar atau pengguna, ini sedang didalami. Kita menunggu hasil penyelidikan," tambah Artanto.
Artanto juga menegaskan bahwa Robig telah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak 18 Februari 2026. Pemecatan ini didasari oleh penilaian bahwa Robig tidak menjalankan tugasnya secara profesional, termasuk dalam insiden penembakan yang merenggut nyawa Gamma.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, membenarkan pemindahan Robig. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan setelah Lapas menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas oleh Robig Zaenuddin. "Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenuddin," kata Ahmad dalam keterangannya, Kamis (23/4). Total 40 warga binaan dipindahkan ke Nusakambangan, dengan Robig ditempatkan di Lapas Gladakan.
Kuasa hukum keluarga korban Gamma, Zainal Petir, mengungkapkan bahwa ia sudah mencurigai adanya penggunaan narkoba oleh Robig sejak awal kasus penembakan. Zainal menilai ada kejanggalan dalam rekaman CCTV saat peristiwa tragis itu terjadi. "Saya sudah curiga dari awal, ada hal yang tidak beres," tegas Zainal. Ia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Robig dalam jaringan peredaran narkoba, serta menelusuri kemungkinan kaitannya dengan insiden penembakan yang menewaskan kliennya.
Kasus penembakan Gamma sendiri sempat menjadi sorotan publik. Awalnya, insiden tersebut diklaim sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelaku tawuran. Namun, hasil penyelidikan lanjutan dan bukti rekaman CCTV kemudian menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan keterangan awal tersebut, mengungkap fakta yang lebih kompleks.

