Malutpost.id, Gelombang aspirasi dari berbagai organisasi masyarakat sipil mengalir deras ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (5/3), koalisi sipil ini menyampaikan poin-poin krusial untuk memastikan RUU tersebut benar-benar melindungi hak-hak PRT.
RDPU ini merupakan forum penting bagi Baleg untuk menyerap masukan dari publik sebelum RUU PPRT dibahas lebih lanjut antara DPR dan pemerintah. Sejumlah lembaga independen, kantor bantuan hukum, dan LSM turut diundang, termasuk Komnas Perempuan, YLBHI, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dan Feminis Jakarta. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, optimistis RUU PPRT dapat dirampungkan tahun ini, meskipun belum bisa memastikan bulannya.

Berikut adalah rangkuman poin-poin usulan yang disampaikan koalisi sipil:
1. Relasi Kerja yang Memuliakan dan Perjanjian Tertulis
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menekankan pentingnya RUU PPRT dalam menciptakan relasi kerja yang memuliakan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Devi mendorong agar status relasi ini jelas, berlandaskan martabat kemanusiaan, dan diikat melalui perjanjian kerja tertulis. Perjanjian ini, menurut Devi, akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, serta menjadi bukti sah dalam penyelesaian sengketa. Substansi perjanjian kerja tersebut harus mencakup identitas para pihak, syarat kerja, besaran upah, serta hak dan kewajiban.
2. Pengakuan Hak Berserikat dan Pendampingan
Dari YLBHI, Ketua Umum Muhamad Isnur menyoroti urgensi pengakuan hak berserikat dan berorganisasi bagi PRT. Isnur berpendapat bahwa serikat atau organisasi adalah pilar fundamental dalam perjuangan hak-hak pekerja, sebagaimana terbukti dalam kasus-kasus buruh. Oleh karena itu, ia mendesak agar RUU PPRT secara eksplisit mengakomodasi hak ini, karena organisasi inilah yang akan menjadi garda terdepan dalam pendampingan PRT.
3. Rujukan Undang-Undang dan Ratifikasi Internasional
Muhamad Isnur juga meminta agar RUU PPRT merujuk pada konvensi dan ratifikasi internasional terkait perlindungan perempuan. Ia menyebutkan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) 1979, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Anti-Diskriminasi Perempuan, dan UU 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Ekosob, yang menurutnya belum terintegrasi secara maksimal dalam draf RUU.
4. Definisi PRT yang Jelas dan Khusus
Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, menggarisbawahi perlunya undang-undang khusus untuk PRT, mengingat sifat pekerjaan domestik yang personal. Lita mencontohkan Filipina yang sudah memiliki UU serupa, seraya menegaskan bahwa Indonesia seharusnya tidak kalah. Lita juga memperjelas definisi PRT, yakni mereka yang melakukan pekerjaan domestik dan tidak terikat oleh adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan. Ini penting untuk menghilangkan kekhawatiran bahwa santri, ngenger, atau abdi dalem akan termasuk dalam kategori PRT, karena RUU ini akan memberikan penjelasan rinci mengenai pengecualian tersebut.
5. Penyelesaian Perselisihan yang Efektif
Terkait penyelesaian perselisihan, JALA PRT mengusulkan beberapa opsi yang lebih efektif. Selain musyawarah mufakat dan mediasi, mereka mendorong penggunaan arbitrase di bawah Kementerian Ketenagakerjaan yang bersifat final. Lita menjelaskan, pengalaman selama ini menunjukkan proses penyelesaian yang berlarut-larut. Dengan arbitrase, kasus dapat diselesaikan lebih cepat tanpa memerlukan pendampingan kuasa hukum, yang juga menguntungkan pemberi kerja yang seringkali tidak memiliki banyak waktu.

