Malutpost.id, selebgram sekaligus pengelola restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan status ini menyusul serangkaian peristiwa yang bermula dari insiden di restorannya dan berujung pada unggahan rekaman CCTV di media sosial pribadinya.
Perkara ini berawal pada 19 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Zendhy Kusuma dan istrinya mengunjungi restoran Nabilah. Keduanya memesan 14 jenis makanan dan minuman. Tak lama berselang, menurut keterangan kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, kedua individu tersebut melakukan tindakan intimidatif dengan memaksa masuk ke area dapur, sebuah area yang jelas dilarang bagi pelanggan, serta menyulut kericuhan.

Rekaman CCTV menunjukkan Zendhy dan istrinya melakukan pemukulan terhadap kepala koki bernama Abdul Hamid. Selain itu, mereka juga memukul pendingin makanan (chiller) sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik restoran. Sekitar tengah malam, Zendhy dan istrinya meninggalkan restoran tanpa menyelesaikan pembayaran atas pesanan mereka.
"Staf kami, Rahmat, sempat mengejar mereka dengan membawa mesin EDC agar pembayaran dapat dilakukan, namun tidak dihiraukan. Semua ini terekam jelas dalam CCTV dan bahkan diunggah oleh klien kami," terang Goldie dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3). Satu hari setelah kejadian, tepatnya 20 September 2025, Nabilah membagikan rekaman CCTV terkait insiden tersebut di akun media sosialnya.
Pada 24 September, Nabilah mengirimkan somasi yang intinya menuntut Zendhy untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik. Somasi tersebut kemudian dibalas oleh Zendhy dengan tanggapan somasi balik. "Mereka mengakui melalui balasan somasi bahwa memang mengambil makanan dan minuman tersebut," ujar Goldie. Namun, yang mengejutkan, Zendhy justru balik menuntut Nabilah sebesar Rp1 miliar atas kerugian yang mereka klaim alami akibat postingan tersebut.
Menyikapi hal ini, Nabilah pun mengambil jalur hukum dengan melaporkan Zendhy dan istrinya ke Polsek Mampang. Namun, Zendhy juga tidak tinggal diam dan balik melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Kedua laporan ini pun bergulir dalam proses penyidikan.
Pada 24 Februari 2026, Zendhy dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian, sesuai Pasal 363 KUHP. Namun, Goldie menyoroti kejanggalan dalam kasus kliennya. "Di tanggal yang sama, klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Gelar perkara baru terjadi pada 26 Februari, dan klien saya dikirimi surat penetapan tersangka pada Sabtu, 28 Februari 2026," jelas Goldie.
Goldie menilai banyak anomali di balik penetapan Nabilah sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik, penuduhan, atau fitnah terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana. "Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan. Beliau bahkan tidak tahu siapa yang dia posting saat itu. Ini adalah keberanian seorang pengusaha kecil yang membela diri karena usahanya mengalami musibah akibat orang yang berbuat jahat kepada pegawainya dan mengambil makanannya tanpa membayar," tegasnya.
"Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, demi kepentingan publik, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal serupa," tambah Goldie.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa ada dua perkara berbeda yang mencuat dari insiden di restoran Nabilah. Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP, yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan.
"Dalam kasus ini, Nabilah (NAA) berstatus sebagai korban yang melaporkan ZK dan ESR. Kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan diagendakan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, meskipun kuasa hukum mereka telah mengajukan permohonan penundaan," jelas Budi. Perkara kedua, terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial, ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus ini Nabilah berada di posisi sebagai terlapor.
"Jadi perlu dipahami, ini adalah dua perkara yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda pula. Artinya, atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukumnya," ucap Budi. Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional, proporsional, dan transparan dalam penanganan kedua perkara tersebut.

