Polisi Ingatkan Bahaya Dokumen Palsu Kendaraan

Malutpost.id, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membeli kendaraan bermotor bekas. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya kasus pemalsuan

Vian Eka

[addtoany]

Polisi Ingatkan Bahaya Dokumen Palsu Kendaraan

Malutpost.id, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membeli kendaraan bermotor bekas. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang kini semakin terungkap di berbagai wilayah. Brigjen Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, menekankan bahwa praktik kejahatan ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga dapat menyeret korban ke masalah hukum.

"Polri mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan teliti ketika bertransaksi kendaraan bekas," ujar Wibowo dalam keterangannya, Senin (9/3). "Pastikan keaslian dokumen seperti STNK dan BPKB dengan melakukan verifikasi langsung di Samsat atau memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan."

Polisi Ingatkan Bahaya Dokumen Palsu Kendaraan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kewaspadaan ini bukan tanpa alasan. Pada Februari lalu, Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu, serta 20 unit mobil yang diduga merupakan kendaraan bodong. Enam tersangka diamankan, empat di Jawa Tengah dan dua di Kalimantan Selatan, dengan peran mulai dari pembuat, penjual, hingga pemasar dokumen ilegal tersebut.

Modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Mereka membeli kendaraan bermasalah seperti kredit atau leasing macet, lalu membuatkan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB agar dapat dijual kembali melalui platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Dari praktik ilegal ini, sindikat mampu meraup keuntungan fantastis, mencapai sekitar Rp100 juta setiap bulan. Tak hanya itu, dalam beberapa kasus, pelaku juga diduga bekerja sama dengan oknum penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah, namun tidak menyerahkannya ke perusahaan leasing melainkan menjualnya kembali dengan dokumen palsu.

Untuk melindungi masyarakat, Korlantas Polri juga membagikan panduan mengenali ciri-ciri dokumen kendaraan asli dan palsu. Pada BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang, berbeda dengan dokumen palsu yang cenderung menguning. Kertas dokumen asli juga lebih tebal dan berkualitas, sementara yang palsu umumnya tipis dengan cetakan buram. STNK dan BPKB asli dilengkapi barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Selain itu, lambang Polri pada dokumen asli akan terasa timbul saat diraba dan terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet, fitur yang biasanya absen atau tidak berfungsi pada dokumen palsu.

Brigjen Wibowo menyarankan beberapa langkah pencegahan krusial sebelum memutuskan membeli kendaraan bekas. Masyarakat diimbau untuk melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan, memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi, serta mewaspadai tawaran kendaraan dengan harga yang jauh di bawah pasaran. "Jangan mudah tergiur harga murah. Lakukan pengecekan langsung ke Samsat untuk memastikan keaslian dokumen dan identitas kendaraan. Ini langkah vital untuk melindungi diri dari risiko membeli kendaraan berdokumen palsu," tegas Wibowo.

Korlantas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan jajaran kepolisian daerah guna memberantas tuntas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat dan mengancam integritas sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer