Malutpost.id, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan mengusut tuntas dugaan unsur pidana di balik insiden longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Tragedi yang merenggut tujuh nyawa warga tersebut kini menjadi fokus penyelidikan serius pihak Kementerian.
"Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kejadian yang kami sebut sebagai bencana kemanusiaan ini, mengingat tujuh warga kita meninggal dunia," ujar Hanif di Jakarta Timur, Rabu (11/3). Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pihak pengelola.

Hanif menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara tegas melarang praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. "Undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak diundangkan, maka semua open dumping harus berakhir," terangnya. Pihaknya kini tengah mendalami unsur kelalaian dalam praktik open dumping tersebut, termasuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.
"Pemeriksaan ini akan mengarah kepada semua pejabat yang bertanggung jawab sejak undang-undang tersebut diundangkan," tegas Hanif. Ia mengibaratkan insiden ini sebagai "gunung es," mengindikasikan bahwa ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga perlu dimintai keterangan terkait mengapa praktik open dumping ini tidak dihentikan sesuai amanat undang-undang.
Proses penyidikan terkait insiden maut ini sedang berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. "Kami akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya. Mudah-mudahan dalam seminggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, demi memberikan asas keadilan bagi kita semua dan menjadikan ini titik pembelajaran dalam penanganan sampah," ungkap Hanif.
Insiden longsoran gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, terjadi pada Minggu (8/3) lalu, yang tragisnya menelan tujuh korban jiwa. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan bahwa longsor tersebut dipicu oleh hujan lebat dengan durasi yang lama.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan kronologi kejadian. Sekitar pukul 14.30 WIB, saat sejumlah truk sampah tengah mengantre untuk membongkar muatan, tiba-tiba terjadi longsoran yang menimpa lima unit truk sampah dan satu warung di sekitar lokasi kejadian, demikian dilansir malutpost.id.

