Tito Karnavian Desak Percepatan Dana Bencana

Malutpost.id, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendesak pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini krusial

Vian Eka

[addtoany]

Tito Karnavian Desak Percepatan Dana Bencana

Malutpost.id, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendesak pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini krusial demi mempercepat pemulihan wilayah yang luluh lantak akibat bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Muhammad Tito Karnavian, Ketua Satgas PRR, menegaskan bahwa optimalisasi TKD adalah kunci vital dalam percepatan pemulihan. Menurutnya, dana TKD merupakan instrumen fiskal yang dapat segera diakses oleh pemerintah daerah untuk memulai program pemulihan, sambil menanti kucuran anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen yang tertuang dalam Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera.

Tito Karnavian Desak Percepatan Dana Bencana
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengalokasikan tambahan TKD senilai Rp10,6 triliun khusus bagi ketiga provinsi yang terkena dampak. Dana ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, guna mengakselerasi pemulihan layanan dasar, infrastruktur vital, dan menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat pascabencana.

Sebagian dari alokasi TKD tersebut juga diarahkan melalui skema hibah antardaerah. Mekanisme ini merupakan wujud solidaritas fiskal, terutama ditujukan untuk membantu Aceh yang mengalami dampak terparah akibat bencana hidrometeorologi. Dengan skema ini, daerah yang menerima alokasi TKD dalam jumlah besar diharapkan dapat menyalurkan sebagian dukungannya kepada daerah lain yang terdampak lebih parah namun menerima alokasi anggaran yang lebih kecil.

Namun, Tito Karnavian menyoroti lambannya penyelesaian proses administrasi hibah antardaerah. Ia mendesak baik daerah pemberi maupun penerima hibah untuk segera menuntaskan seluruh tahapan birokrasi. Hambatan utama teridentifikasi pada daerah pemberi hibah, yakni lambatnya penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Bantuan Keuangan. Sementara itu, di sisi daerah penerima hibah, penyusunan proposal hibah sebagai dasar peruntukan dana juga belum rampung sepenuhnya.

"Saya agak kecewa. Mengapa prosesnya begitu lambat? Padahal kesepakatan sudah terjalin cukup lama," ungkap Tito dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6). Ia menambahkan, "Permasalahan ini sebenarnya bisa diatasi. Kuncinya, kabupaten penerima harus segera mengajukan proposal hibah, karena daerah pemberi tidak dapat mencairkan dana tanpa adanya proposal tersebut."

Tito menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pemerintah daerah untuk menunda penyelesaian administrasi hibah, mengingat situasi pemulihan bencana yang menuntut respons cepat. Untuk mengatasi kendala ini, ia telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Tujuannya adalah agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah terdampak dapat membantu mempercepat harmonisasi Perkada.

Lebih lanjut, Tito mengingatkan agar daerah yang menerima alokasi TKD besar tidak menahan penyaluran hibah kepada daerah yang terdampak lebih parah. Dukungan ini, menurutnya, sangat krusial untuk mempercepat pemulihan masyarakat, terutama di wilayah dengan tingkat kerusakan yang lebih berat. Sebagai langkah tegas, Tito mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak akan segan mengusulkan evaluasi terhadap daerah pemberi hibah yang sengaja mengulur waktu. Opsi sanksi yang dipertimbangkan adalah pengurangan alokasi TKD bagi daerah yang dinilai wanprestasi pada tahun anggaran berikutnya, dengan dana tersebut dialihkan langsung kepada daerah penerima hibah yang membutuhkan.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer