Malutpost.id, Pendakwah sekaligus kreator konten populer, Muhammad Idris Al-Marbawy atau yang dikenal publik sebagai Gus Idris, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Penetapan status hukum ini dilakukan oleh Polres Malang setelah serangkaian penyelidikan mendalam terkait dugaan pelecehan terhadap sejumlah model perempuan yang terlibat dalam produksi konten bertema "sumpah pocong".
Status tersangka ini menandai perkembangan paling signifikan dalam kasus yang telah mencuat ke ruang publik beberapa bulan terakhir. Pihak kepolisian, melalui Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat dan memeriksa setidaknya enam saksi. Bukti dan keterangan saksi tersebut dinilai cukup untuk menaikkan status hukum pendakwah tersebut.

Seharusnya, Gus Idris dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malang. Namun, agenda tersebut tidak terlaksana karena ia mangkir dari panggilan polisi. Ketidakhadiran itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan yang sedang menurun, sehingga penyidik masih menunggu koordinasi lanjutan untuk menjadwalkan pemanggilan berikutnya.
Di tengah ramainya tuduhan yang mengarah kepadanya, Gus Idris sempat menepis dugaan tersebut. Ia menduga polemik ini berakar dari konflik internal manajemen agensinya, yang berujung pada pemberhentian seorang staf. Menurutnya, kekecewaan akibat pemecatan tersebut bisa jadi salah satu faktor yang membuat persoalan berkembang hingga ramai diperbincangkan di media sosial. "Masalah internal di manajemen saja. Tapi yang bersangkutan, staf kami, sudah kami nonaktifkan, sudah kami berhentikan," ujar Gus Idris beberapa waktu lalu, seraya menambahkan, "Ya sementara praduga saya ke situ (sakit hati). Tapi kita tidak tahu lagi ya."
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang talent perempuan berinisial SN membagikan pengalamannya melalui media sosial. SN mengaku menerima tawaran syuting yang awalnya terlihat sebagai pekerjaan biasa. Namun, setelah tiba di lokasi syuting di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, korban mulai merasakan berbagai kejanggalan dan ketidaknyamanan, terutama karena lokasi didominasi oleh pria.
Unggahan SN yang berisi peringatan agar talent perempuan lain berhati-hati dengan tawaran pekerjaan bertema "sumpah pocong" di daerah pondok pesantren atau Pakis, kemudian menjadi viral. Unggahan tersebut memicu munculnya pengakuan dari korban-korban lain yang akhirnya turut melapor ke polisi, memperkuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang kini menyeret Gus Idris sebagai tersangka.


































