Malutpost.id, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, belum bersedia memberikan komentar terkait vonis yang dinilai ringan terhadap para terdakwa kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pigai beralasan, dirinya belum mendapatkan informasi detail mengenai putusan tersebut.
Usai menghadiri rapat di Komisi XIII DPR pada Rabu (10/6) malam, Pigai menjelaskan, dirinya baru saja tiba dari kunjungan kerja di daerah. "Saya dari Kupang, dari bandara langsung masuk ke sini [rapat Komisi XIII], handphone saya belum aktif," ungkap Pigai. Bahkan, ia mengaku merasa "agak oleng-oleng" karena langsung mengikuti rapat setelah perjalanan panjang.

Pigai menekankan pentingnya membaca informasi secara lengkap dan mendalam sebelum dapat memberikan tanggapan. "Belum baca. Saya harus baca dulu baru jawab. Karena ini sensitif. Mohon maaf ya," kata Pigai, meminta pengertian publik.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah merampungkan sidang vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus teror penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Putusan ini menuai sorotan publik karena dinilai terlalu ringan.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, diganjar pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Untuk Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, mendapatkan vonis 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi diidentifikasi sebagai eksekutor lapangan dalam aksi penyiraman air keras tersebut. Selain hukuman badan, keduanya juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.
Majelis hakim mempertimbangkan kadar kesalahan serta kualitas perbuatan Terdakwa III dan IV yang dinilai lebih ringan, meskipun secara kepangkatan mereka lebih tinggi, sehingga hukuman yang dijatuhkan pun disesuaikan. Seluruh terdakwa diperintahkan untuk tetap menjalani penahanan.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penganiayaan berencana dengan ancaman maksimal 4 hingga 7 tahun kurungan.
Namun, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) lantaran pihak Oditur dan para terdakwa masih menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Sidang perkara ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin dan Lektol Kum Irwan Tasri, dengan panitera Lettu Chk Rekika Bangun. Sementara itu, tim Oditur diwakili oleh Mayor Chk Mohammad Iswadi dan rekan-rekan.


































