Bareskrim Sita Pabrik Emas Ilegal Sidoarjo Dua Direktur Jadi Tersangka

Malutpost.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita seluruh sarana dan prasarana pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang

Vian Eka

[addtoany]

Bareskrim Sita Pabrik Emas Ilegal Sidoarjo Dua Direktur Jadi Tersangka

Malutpost.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita seluruh sarana dan prasarana pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Jalan Brebek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan mendalam terkait kasus tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal, yang turut menyeret dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni. "Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin," ujar Ade di Sidoarjo pada Rabu (10/6).

Bareskrim Sita Pabrik Emas Ilegal Sidoarjo Dua Direktur Jadi Tersangka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ade merinci, sarana yang disita mencakup seluruh benda bergerak, yaitu berbagai peralatan dan mesin yang esensial dalam proses pemurnian dan pengolahan emas, mulai dari tahap awal hingga pelabelan produk. Sementara itu, prasarana yang turut disita merupakan benda tidak bergerak, meliputi bangunan kantor dan fasilitas pabrik pemurnian (refinery) milik PT SJU.

Tak berhenti pada penyitaan aset, penyidik juga menetapkan dua direktur PT SJU sebagai tersangka baru. Mereka adalah DHB, yang menjabat Direktur PT SJU dari 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC, yang menjadi Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Ade menambahkan bahwa DHB merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya juga terlibat namun telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Demi kelancaran proses penyidikan terhadap kedua tersangka baru ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Koordinasi ini bertujuan untuk memberlakukan pencegahan agar DHB dan VC tidak bepergian ke luar negeri.

Ade lebih lanjut menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyidikan tindak pidana penadahan hasil tambang ilegal yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat. Sebelumnya, penyidik telah mengidentifikasi dan menetapkan tiga tersangka lain, yaitu TW, DW, dan BSW. Ketiganya merupakan satu keluarga yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia sekaligus pemilik Toko Emas Semar Nganjuk.

Para tersangka TW dan kawan-kawan diduga membeli emas batangan hasil pertambangan tanpa izin dari FLB, seorang terpidana dalam kasus penadahan hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat. Emas ilegal tersebut kemudian dijual ke beberapa pihak, salah satunya adalah SB atau perusahaan yang terafiliasi dengannya. Selanjutnya, emas yang berasal dari aktivitas ilegal ini diproses pemurniannya di pabrik PT Simbajaya Utama.

Ade menambahkan, setelah proses pemurnian, emas tersebut diolah menjadi batangan emas dengan kadar, jenis, dan berat tertentu. Uang hasil penjualan emas ilegal ini kemudian ditempatkan dan ditransaksikan melalui 15 rekening bank atas nama tersangka DW. Modus ini digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana, sebelum akhirnya kembali digunakan untuk membeli emas hasil tambang ilegal secara berulang, yang terindikasi berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.

Tiga tersangka awal tersebut kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat 1, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan/atau c KUHP, juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ade menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan lima tersangka dan penyitaan aset PT SJU. Penyidik berkomitmen untuk terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan tambang ilegal ini, mulai dari para penambang, penampung, hingga pihak-pihak yang turut membantu menyamarkan hasil tindak pidana tersebut.

Ia menambahkan, koordinasi intensif juga terus dilakukan penyidik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam upaya menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk menghitung nilai kerugian negara akibat aktivitas pemurnian emas ilegal tersebut.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer