Malutpost.id, Jakarta – Masa depan Hotel Sultan Jakarta akan ditentukan pada Kamis (18/6) mendatang, seiring dengan rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, rencana ini mendapat perlawanan keras dari sejumlah karyawan Hotel Sultan, buruh, dan berbagai pihak lain yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi. Mereka menyuarakan desakan agar proses eksekusi ditunda dan menyatakan kesiapan untuk menghadang upaya pengosongan lahan tersebut.
Aksi protes ini berlangsung pada Senin (15/6), di mana para demonstran menegaskan komitmen mereka untuk menghadang eksekusi secara damai, tertib, dan konstitusional. "Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan," ujar Al Hams Qamarallah, orator utama dalam aksi tersebut, kepada wartawan.

Menurut koalisi, meskipun sengketa utama berpusat pada kepemilikan tanah, pelaksanaan eksekusi berpotensi menjangkau bangunan dan operasional bisnis Hotel Sultan yang selama ini dikelola oleh PT Indobuildco. Mereka khawatir pengosongan lahan akan berdampak pada penghentian bisnis hotel, hilangnya ribuan lapangan kerja, serta kerugian bagi tenant, vendor, dan berbagai pihak terkait lainnya yang bergantung pada operasional hotel.
Para pekerja berargumen bahwa hingga kini belum ada putusan pengadilan yang secara eksplisit menyatakan bangunan dan bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Oleh karena itu, sengketa tanah tidak seharusnya dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan kegiatan usaha tanpa pelepasan hak serta ganti rugi yang adil.
Koalisi juga menyoroti dampak luas operasional Hotel Sultan terhadap keberlangsungan usaha dan kehidupan ekonomi banyak pihak, termasuk karyawan tetap, pekerja harian, tenant, pemasok, vendor, penyelenggara acara, dan mitra usaha lainnya.
Dalam aksinya, koalisi mengajukan enam tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak pembatalan eksekusi Hotel Sultan, menilai pemaksaan eksekusi tanpa pemenuhan syarat dapat memicu persoalan hukum baru yang lebih kompleks. Mereka juga mendorong penyelesaian melalui jalur negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara, atau menunggu hingga seluruh persoalan hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, koalisi meminta pemerintah menghormati hak prioritas pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, mereka menuntut jaminan perlindungan terhadap hak karyawan Hotel Sultan, buruh, tenant, vendor, pemasok, pelaku usaha, dan semua pihak ketiga yang akan terdampak. Keempat, koalisi mendesak agar sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, dan bermartabat, dengan mengutamakan negosiasi untuk menghasilkan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak. Kelima, mereka menyerukan perlindungan hak pengusaha pribumi. Terakhir, koalisi meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan politik yang mungkin timbul jika eksekusi tetap dipaksakan, demi menjaga stabilitas nasional.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan konstatering atau pencocokan data objek sengketa pada Senin (16/3) sebagai tindak lanjut rencana eksekusi. Proses ini dihadiri oleh perwakilan PN Jakarta Pusat, Kementerian Sekretariat Negara, dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, serta Kementerian ATR/BPN dan pihak kepolisian.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, saat itu menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara. "Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 yang semestinya sudah menjadi barang milik negara," ujarnya pada Maret lalu, seperti dikutip dari malutpost.id. Ia menambahkan, "Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya."


































