Penyebab Kasus Ijazah Jokowi Berlarut Relawan Buka

Malutpost.id, Surakarta – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang telah bergulir lebih dari satu tahun hingga kini belum juga

Vian Eka

[addtoany]

Penyebab Kasus Ijazah Jokowi Berlarut Relawan Buka

Malutpost.id, Surakarta – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang telah bergulir lebih dari satu tahun hingga kini belum juga disidangkan. Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara (MGN), Andi Azwan, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut pihaknya sengaja memperlambat proses hukum di Polda Metro Jaya. Menurut Andi, molornya penanganan kasus yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain ini justru disebabkan oleh sikap akomodatif penyidik terhadap berbagai permintaan yang diajukan para tersangka.

Andi Azwan menjelaskan bahwa aparat penegak hukum telah bertindak dengan penuh kehati-hatian, terutama dalam menghadapi dinamika Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. "Kita paham apa yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini penuh dengan kehati-hatian," ujar Andi usai berkunjung ke kediaman Presiden Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (15/6). Ia menambahkan, semua permintaan dari pihak tersangka, kata dia, telah diakomodir oleh penyidik.

Penyebab Kasus Ijazah Jokowi Berlarut Relawan Buka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Salah satu contoh permintaan yang dipenuhi adalah pemeriksaan laboratorium forensik independen. Namun, sayangnya, lembaga-lembaga yang diminta seperti Universitas Indonesia (UI), Labfor TNI Angkatan Darat, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak memiliki fasilitas atau kemampuan yang memadai untuk menguji keaslian ijazah Presiden Jokowi maupun ijazah pembanding dari rekan-rekan beliau semasa kuliah dan wisuda.

Selain itu, permintaan untuk menghadirkan saksi ahli dari pihak tersangka juga telah dipenuhi oleh penyidik. Kendati demikian, proses pengajuan saksi tersebut dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus, sehingga membutuhkan waktu yang lebih panjang. "Mereka melakukan itu dicicil bukan sekaligus gitu loh. Maka ini permainan jadi lama, menunggu mereka mengajukan saksi-saksi mereka. Satu saksi aja bisa 2 – 3 minggu," papar Andi.

Faktor lain yang turut memperpanjang durasi penanganan perkara adalah adanya permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Permohonan RJ ini mengharuskan penyidik untuk merombak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah rampung. "Sebelumnya itu sudah satu bundel semua. Karena ada restorative justice makanya itu harus di dibuka satu persatu, dikeluarkan dari BAP, maka dibuatlah BAP tambahan. Itu pun butuh waktu," jelas Andi, mencontohkan perubahan BAP Rismon yang memakan waktu hingga dua bulan.

Oleh karena itu, Andi menegaskan bahwa narasi yang menyebut lamanya penanganan perkara sebagai sesuatu yang disengaja atau direncanakan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. "Jadi kalau ada narasi yang dibuat ini sudah 400 hari bukan sesuatu yang disengaja, bukan sesuatu yang memang direncanakan," tegasnya. Ia kembali menekankan bahwa penyidik harus mengakomodasi semua permintaan dari para tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Azwan juga memastikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menanti proses pelimpahan berkas dari pihak kepolisian ke kejaksaan. "P21 itu definitely (sudah pasti) ada. Sesuai yang dikatakan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sudah tidak ada lagi permintaan dari jaksa," pungkasnya, menandakan bahwa kasus ini selangkah lagi akan memasuki tahap persidangan.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer