Polisi Tolak Restorative Justice Adam Deni Kasus Lanjut

Malutpost.id, Jakarta – Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka (30) diketahui sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif (RJ) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan sebuah

Vian Eka

[addtoany]

Polisi Tolak Restorative Justice Adam Deni Kasus Lanjut

Malutpost.id, Jakarta – Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka (30) diketahui sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif (RJ) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pihak kepolisian dengan tegas menolak permohonan tersebut, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Minggu (21/6), menjelaskan bahwa Adam Deni telah mengakui seluruh perbuatannya selama proses pemeriksaan. Meskipun demikian, Budi menekankan bahwa tindakan perusakan properti dan intimidasi dengan senjata merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur restoratif.

Polisi Tolak Restorative Justice Adam Deni Kasus Lanjut
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Budi, seperti dikutip dari Malutpost.id. Penegasan ini mengindikasikan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terlepas dari latar belakang motifnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dan kini resmi menahannya terkait insiden perusakan ini. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu, Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk.

Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan sejumlah kerusakan signifikan. Di antaranya, papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, serta properti ruko seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Tak hanya itu, Adam Deni juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko, dengan tujuan agar permintaannya dituruti.

Aksi perusakan kembali berlanjut pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera bergerak cepat ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik. Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, meninjau rekaman CCTV sebagai bukti, serta menyita satu unit airsoftgun yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan pengrusakan barang milik orang lain. Dengan penolakan permohonan RJ ini, kasus perusakan ruko yang melibatkan Adam Deni akan terus diproses melalui jalur hukum yang berlaku hingga tuntas.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer