Malutpost.id, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah cepat dengan memberikan perlindungan darurat kepada YTR (29), seorang perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan bertahun-tahun oleh terduga pelaku bernama Taufik Hidayat di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Keputusan ini diambil menyusul terungkapnya kasus yang mencederai kemanusiaan tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, di Jakarta pada Selasa (23/6), menyatakan pihaknya telah mengeluarkan berita acara darurat sebagai langkah penanganan awal. "Per hari ini, kami sudah mengeluarkan berita acara darurat, penanganan darurat," ujar Wawan. Ia menambahkan bahwa LPSK sangat prihatin terhadap tragedi yang menimpa korban, yang diketahui disekap dan diduga disiksa selama tiga tahun hingga akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Disiksa selama tiga tahun, apalagi ada relasi berpacaran ya, dan menurut kami, itu tidak berperikemanusiaan," tegas Wawan, menyoroti kekejaman perbuatan pelaku. Untuk memastikan pemulihan medis korban, tim LPSK juga telah berkoordinasi intensif dengan tim dokter di RSHS Bandung. Selain itu, LPSK akan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembagian tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang kini mencantumkan peran pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan dan anggaran untuk pemulihan korban.
Sementara itu, pihak kepolisian berhasil menangkap Taufik Hidayat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan ini dilakukan setelah Taufik menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Secara terpisah, Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk keras aksi dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar "kasus asmara" yang berujung tragis.
"Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan," kata Maria dalam keterangannya, Selasa siang. Komnas Perempuan menolak narasi yang meromantisasi kekerasan, sebab hal itu mengaburkan fakta bahwa pelaku memanfaatkan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.
Dalam banyak kasus, pola kekerasan semacam ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan pengendalian bertahap, mulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga menciptakan ketergantungan emosional dan ekonomi. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran (KDP) dan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP) masih menjadi pola konsisten dalam kekerasan berbasis gender, dengan 518 pengaduan KDP dan 534 pengaduan KMP pada tahun 2025. Pola ini memiliki karakteristik mirip kekerasan dalam rumah tangga, yaitu adanya kontrol dan ketimpangan kuasa dalam relasi intim yang tidak berbasis perkawinan.
Secara hukum, Komnas Perempuan menilai peristiwa yang menimpa YTR berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jika ditemukan unsur kekerasan seksual.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak aparat kepolisian agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial. "Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban," tutur Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah untuk memastikan pemulihan korban secara komprehensif melalui layanan medis, psikologis, konseling, serta perlindungan dan pendampingan hukum yang memadai.


































