Pabrik Vape Ganja Bali Terbongkar Omzet Ratusan Miliar

Malutpost.id, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil melumpuhkan sindikat narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape THC (ganja) secara ilegal. Operasi besar ini berpusat

Vian Eka

[addtoany]

Pabrik Vape Ganja Bali Terbongkar Omzet Ratusan Miliar

Malutpost.id, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil melumpuhkan sindikat narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape THC (ganja) secara ilegal. Operasi besar ini berpusat di Bali, dengan tiga warga negara asing (WNA) berhasil diringkus. Jaringan ini disinyalir memiliki potensi omzet fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang WNA Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April lalu. Penangkapan BSM menjadi kunci pembuka jalan bagi aparat untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Pabrik Vape Ganja Bali Terbongkar Omzet Ratusan Miliar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang ternyata dijadikan lokasi pabrik rumahan untuk memproduksi vape ganja. Tak berhenti di situ, pada 20 April, aparat juga berhasil meringkus dua WNA Tunisia berinisial GNH dan AEP di Tabanan, Bali.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Senin (6/7), menekankan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan buah kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya. "Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat," tegas Wisnu, seperti dikutip Malutpost.id.

Berdasarkan pendalaman, BSM diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Agustus 2023. Setiap bulannya, pabrik rumahan ini mampu memproduksi sekitar 2.000 cartridge vape ganja. Modus operandi pemasarannya pun cukup canggih, memanfaatkan media sosial dan pengiriman melalui jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping). Sementara itu, transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank hingga penggunaan cryptocurrency.

Peran para tersangka juga terbagi jelas. Tersangka GNH diidentifikasi sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut kepada para pembeli di wilayah Bali. Aparat kepolisian saat ini masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR, yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan ini.

Potensi omzet dari home industry narkotika jenis vape ganja ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan. Perhitungan ini didasarkan pada kapasitas produksi 2.000 unit vape ganja (THC) per bulan, dengan nilai edar di pasaran sekitar Rp5 juta per unit. Jika aktivitas produksi ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga berhasil diungkap pada tahun ini, estimasi total omzet yang diperoleh para pelaku mencapai angka fantastis, kurang lebih Rp300 miliar.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tambah Wisnu.

Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti berhasil disita, meliputi 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta 1 butir ekstasi. Selain itu, berbagai peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi vape ganja juga diamankan, termasuk kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, hingga alat komunikasi para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati, sesuai dengan peran dan pembuktian dalam proses hukum yang akan berjalan.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer