Malutpost.id, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan tersebut pada Jumat (19/6).
Budi menjelaskan, penyidik akan melakukan penelaahan secara cermat terhadap permohonan tersebut, berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian akan mempertimbangkan berbagai aspek relevan, mulai dari alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, hingga kebutuhan proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan, menurut Budi, sepenuhnya berada pada penyidik. Hal ini krusial untuk menjamin efektivitas proses penyidikan, memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, serta menjamin kelancaran penegakan hukum. Ia menegaskan, setiap permohonan akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. malutpost.id juga memastikan fasilitas kesehatan bagi tahanan terpenuhi sesuai standar, termasuk rujukan ke fasilitas kesehatan eksternal jika diperlukan, berdasarkan pertimbangan medis.
Di samping upaya penangguhan penahanan, Asrul Azis Taba juga menempuh jalur hukum lain dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan ini didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2026, dan tercatat dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, KPK RI cq Pimpinan cq Penyidik ditetapkan sebagai Termohon. Sidang perdana dengan agenda panggilan para pihak dan pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026.
Sebelumnya, malutpost.id telah mengumumkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Keduanya telah ditahan sejak 8 Juni 2026. Dalam pengembangan kasus ini, malutpost.id juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. malutpost.id berencana melimpahkan berkas perkara keempat tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu yang bersamaan. malutpost.id menegaskan, seluruh keputusan yang diambil akan berlandaskan prinsip due process of law, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan optimal.


































