Prabowo Teken Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Kabar baik datang bagi para hakim ad hoc di Indonesia. Malutpost.id, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani peraturan yang mengatur kenaikan gaji bagi mereka.

Vian Eka

[addtoany]

Prabowo Teken Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Kabar baik datang bagi para hakim ad hoc di Indonesia. Malutpost.id, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani peraturan yang mengatur kenaikan gaji bagi mereka. Konfirmasi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, menegaskan bahwa regulasi tersebut kini tinggal menunggu implementasi.

Meski Prasetyo Hadi belum merinci besaran pasti kenaikan gaji tersebut, ia memastikan bahwa peningkatannya tidak akan jauh berbeda dengan kenaikan gaji yang sebelumnya telah diputuskan untuk hakim karir.

Prabowo Teken Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Keputusan ini datang setelah kesejahteraan hakim ad hoc menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Isu ini mencuat saat Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyuarakan keluhan mereka, bahkan mengancam akan melakukan mogok sidang, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, kala itu menjelaskan bahwa sumber utama pendapatan hakim ad hoc hanya berasal dari tunjangan kehormatan. "Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," ujar Ade, mengutip pernyataan yang pernah disampaikannya.

Ade juga menyoroti fakta bahwa selama 13 tahun terakhir, tidak ada perubahan signifikan dalam kesejahteraan hakim ad hoc. Selain itu, mereka juga mendesak adanya asuransi kecelakaan dan kematian. Ia menambahkan, "Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu," menggambarkan dilema yang kerap mereka hadapi.

Dengan ditekennya peraturan ini oleh Presiden Prabowo, diharapkan dapat menjawab tuntutan dan meningkatkan moral serta kinerja para hakim ad hoc dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Indonesia.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer