Malutpost.id, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) secara resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan ketat terhadap aktivitas siaran langsung atau live streaming selama jalannya persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa. Kebijakan ini berlaku terutama bagi pengunjung umum yang hadir di ruang sidang. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB.
Juru bicara PN Jaktim, Immanuel, menjelaskan bahwa larangan siaran langsung secara spesifik ditujukan kepada para pengunjung yang menempati bangku audiens. "Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," tegas Immanuel kepada awak media, Rabu (1/7).

Meski demikian, Immanuel memastikan bahwa awak media tetap diberikan izin untuk melakukan siaran langsung pada tahapan persidangan tertentu. Peliputan secara langsung diperbolehkan saat pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan, putusan sela, pembacaan tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir. "Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," ujarnya. Namun, ia menambahkan, "Dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar."
Lebih lanjut, Immanuel juga menginformasikan bahwa PN Jaktim akan menerapkan penyekatan akses sejak pagi hari persidangan. Kebijakan ini diambil mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang, sehingga hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dengan perkara tersebut yang akan diizinkan masuk. "Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," jelasnya.
Persiapan persidangan ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Sebelumnya, pada Jumat (26/6), PN Jaktim telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim ini. Majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Christina Endarwati sebagai Ketua, didampingi Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai Hakim Anggota. Untuk mendukung kelancaran administrasi, PN Jakarta Timur juga menunjuk Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro sebagai panitera pengganti.
Immanuel menambahkan bahwa penunjukan majelis hakim ini merupakan kewenangan penuh Ketua Pengadilan Negeri, yang telah melalui pertimbangan matang. Aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim menjadi dasar utama dalam penetapan tersebut. "Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini," pungkasnya.


































