Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain dan Bupati Suhardiman Amby. Zulkarnain diduga nekat mencicil mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai mahar untuk mendapatkan posisi Sekda Kuansing.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/7), menjelaskan bahwa lelang jabatan Sekretaris Daerah Kuansing dibuka pada April 2025. Saat itu, terdapat dua kandidat kuat: Fahdiansyah, yang menjabat Asisten I sekaligus Plt Sekda, dan Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Menurut Taufik, Bupati Suhardiman Amby secara terang-terangan mensyaratkan kepemilikan mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda. Dari semua kandidat, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Alhasil, ia pun terpilih sebagai Sekda Kuansing untuk periode jabatan 2025.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek," ungkap Taufik. Pembelian dilakukan secara kredit atau "mencicil" sebesar Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun. Karena kondisi finansialnya tidak memungkinkan untuk mengajukan kredit sebesar itu, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant, untuk memuluskan proses pengajuan kredit.
Praktik serupa terindikasi bukan kali pertama dilakukan Zulkarnain. Sebelumnya, pada tahun 2021, ia diduga juga menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati (Suhardiman Amby) saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, dengan bantuan dari Ardiles.
KPK menduga Ardiles turut membantu Zulkarnain agar dirinya bisa terus memenangkan paket-paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Sebagai balas jasa, Ardiles kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Taufik juga mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby dan Zulkarnain sempat mengetahui pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026, sehingga keduanya sempat melarikan diri. Pihak Suhardiman bahkan berupaya menyamarkan jejak barang bukti mobil dengan mendatangi dealer atau showroom. "Pihak showroom didatangi untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil, karena sebenarnya mobil itu kan sudah dibeli dari tahun 2025 ya, tadi dicicil," jelas Taufik, sebagaimana dikutip malutpost.id.
Saat ini, Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Selain dugaan suap terkait jabatan, Zulkarnain juga menghadapi penyelidikan terkait dugaan penerimaan lain dalam pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK akan mendalami lebih lanjut hal tersebut, termasuk dugaan aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan RI.
Atas perbuatannya, Suhardiman Amby selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


































