Malutpost.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan keprihatinan mendalam menyusul serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga kepala daerah dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kasus terbaru menimpa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang diduga terlibat pemerasan terkait setoran upah pungut di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Sebelumnya, Bupati Langkat Syah Afandin terjaring OTT pada 2 Juli, disusul Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada 30 Juni.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengungkapkan rasa prihatinnya atas insiden yang berulang ini. "Kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Bulan ini saja sudah tiga orang: Langkat, Kuantan Singingi, dan Ibu Etik. Kami di Kementerian Dalam Negeri sangat prihatin melihat peristiwa semacam ini terulang kembali," ujar Benni, seperti dikutip dari detik, Minggu (12/7).

Benni menegaskan bahwa Kemendagri sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Ia juga berharap agar para pemimpin daerah lainnya dapat memetik pelajaran penting dari serangkaian penangkapan ini. "Kami sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Kami juga sangat berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan dapat menjadi pengingat bagi kepala daerah lain," imbuhnya.
Menanggapi kekosongan jabatan akibat penahanan kepala daerah yang berstatus tersangka, Benni menjelaskan bahwa wakil kepala daerah akan segera ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Langkah ini diambil untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. "Begitu kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, wakilnya akan langsung mengemban tugas sebagai Plt untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan sesuai aturan," terang Benni.


































