Malutpost.id, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini tidak lagi mendapatkan pengamanan melekat dari personel TNI. Keputusan ini mengemuka seiring dengan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pencabutan pengamanan tersebut pada Senin (13/7). "Sudah tidak ada pengamanan TNI. Karena pengamanan itu melekat pada jabatan, setelah tidak menjabat ya tidak ada lagi," jelas Anang kepada wartawan. Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, juga menegaskan bahwa prajurit yang sebelumnya mengawal Febrie telah ditarik mundur. "Saya tekankan, tidak ada pengamanan melekat," ujarnya melalui pesan singkat kepada malutpost.id.

Langkah pelimpahan perkara ini, menurut Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, merupakan wujud sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus. Dalam konteks pelimpahan ini, dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Salah satunya adalah Don Ritto, seorang pihak swasta yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah sendiri diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Keterlibatannya disinyalir terkait dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi lainnya.
Totok merinci, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memanggil 15 orang saksi dan dua ahli untuk dimintai keterangan. Penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi yang telah diketahui publik. Salah satu temuan paling mencolok adalah saat penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor, di mana aparat menemukan tumpukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram, yang ditaksir bernilai fantastis, mencapai Rp476 miliar. Pelimpahan kasus ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan.


































