Malutpost.id, Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendesak agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dapat lebih adaptif terhadap dinamika hukum lintas negara yang kian kompleks. Dorongan ini disampaikan Peradi Profesional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR di kompleks parlemen pada Senin (13/7).
Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, menekankan pentingnya Indonesia memiliki sistem hukum yang mampu menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional. Menurut Harris, sistem hukum tersebut harus modern, responsif, dan adaptif dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta kepentingan nasional Indonesia.

Harris mengemukakan bahwa kondisi Hukum Perdata Internasional di Indonesia saat ini masih tersebar di berbagai ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan. Situasi ini, lanjutnya, berpotensi menciptakan minimnya kepastian hukum, terutama terkait kompetensi peradilan, pilihan hukum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional. "Oleh karena itu, seluruh masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian komprehensif yang telah dilakukan oleh tim Peradi Profesional," jelas Harris.
Senada, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Yuhelson, mengusulkan sejumlah poin krusial. Salah satunya adalah penguatan kerja sama peradilan internasional. Yuhelson menyoroti bahwa ketentuan mengenai bantuan dari otoritas asing dalam RUU maupun naskah akademik masih bersifat terlalu umum. Padahal, menurutnya, hal tersebut perlu diatur secara rinci, mencakup pertukaran informasi, alat bukti, hingga mekanisme pemeriksaan saksi. "Ini adalah hal-hal konkret dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodasi dalam RUU HPI," ujarnya.
Selain itu, Yuhelson juga merekomendasikan harmonisasi antara RUU HPI dengan berbagai perundang-undangan nasional lainnya. Ia menilai, hubungan antara RUU ini dengan undang-undang lain belum dijelaskan secara komprehensif dalam naskah akademik maupun draf RUU. Peradi Profesional secara khusus merekomendasikan harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Arbitrase, Undang-Undang Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Kepailitan, dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.


































